Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, akan menerapkan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari yaitu 11-25 Januari 2021.
Hudiyono Pj Bupati Sidoarjo, mengatakan selama diberlakukan PPKM, Satgas COVID-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.
“Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 – 04.00 WIB,” kata Hudiyono di Sidoarjo, Minggu.
Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Hudiyono menambahkan, pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB – 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB,” ujarnya.
Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), katanya, beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
“Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali,” kata Hudiyono.(ant/dfn)