Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan atas meninggalnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam penyelidikannya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM atas meninggalnya empat (4) laskar khusus FPI dalam peristiwa 7 Desember 2020 di Km 50 tol Jakarta-Cikampek.
Hal ini disampaikan Choirul Anam Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Menurut Anam, keempat laskar khusus FPI tersebut ditembak dalam mobil petugas.
“Bahwa empat anggota Laskar Khusus FPI tersebut kemudian di tembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas ke Polda Metro Jaya, dengan informasi hanya dari petugas kepolisian, tunggal informasinya yang terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur informasi ini oleh Tim Komnas tidak mendapat informasi kecuali dari petugas kepolisian,” ujar Anam.
Kata Anam, dari pokok-pokok kronologi, temuan fakta singkat tersebut, pada pokoknya peristiwa di atas adalah terjadi pembuntutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS
Selain itu, terdapat enam orang meninggal dunia dalam konteks peristiwa yang berbeda. Yang pertama, insiden sepanjang jalan intersolar Karawang Barat sampai juga sampai ke KM 49 tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
Sedangkan yang berikutnya, menurut Anam, terkait peristiwa Km 50 sampai keatas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini catatannya penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killimg (pembunuhan diluar hukum) terhadap empat anggota laskar FPI,” tegas Anam.
“Jadi ini ada perbedaan dengan dua yang meninggal karena adanya ketegangan benturan benturan antar mobil sampai ke kontak tembak dan berujung pada dua orang meninggal. Sedangkan yang empat orang yang meninggal, ada di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal. Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, diantaranya, meninggalnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan oleh internal (Kepolisian) tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” tegasnya.
Selanjutnya mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI, dan meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.(faz/iss)