Sabtu, 23 November 2024

WhatsApp Perbarui Kebijakan Privasi, Pegiat Keamanan Siber Anggap Pembaruan yang Meresahkan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: slashgear

Platform pesan singkat, Whatsapp, secara bertahap memperbarui kebijakan privasi pada pengguna mereka di seluruh dunia. Namun, para pegiat keamanan siber malah menganggap, pembaruan itu adalah kebijakan yang meresahkan.

Pembaruan kebijakan ini diumumkan kepada setiap pengguna, bahwa ketika membuka aplikasi WhatsApp, mereka mengirimkan laman pop-up persetujuan sebelum pengguna bisa kembali mengakses pesan.

Pengguna disarankan untuk menyetujui kebijakan baru tersebut agar tetap bisa menggunakan platform WhatsApp. Jika tidak, pengguna tidak bisa lagi mengakses WhatsApp mulai 8 Februari 2021.

Melalui kebijakan ini, WhatsApp akan mengumpulkan data, antara lain berupa nomor ponsel, informasi perangkat dan koneksi, lokasi, log, cookies dan kontak.

Sementara untuk pesan, WhatsApp menyatakan pesan disimpan di perangkat, bukan server mereka. “Begitu pesan terkirim, mereka dihapus dari server kami,” kata WhatsApp.

Jika pesan tidak terkirim, misalnya karena penerima pesan sedang tidak tersambung ke internet, WhatsApp akan menyimpannya dan dilindungi enkripsi selama 30 hari. Jika lewat dari 30 hari, pesan tersebut akan dihapus dari server WhatsApp.

Laman Phone Arena menuliskan, data yang dihimpun ini akan digunakan bersama perusahaan yang satu grup dengan Facebook Inc, antara lain Facebook Payments, CrowdTangle dan Onavo.

Bagi pegiat keamanan siber, pembaruan di WhatsApp ini tergolong meresahkan. Pakar keamanan siber Jiten Jain berpendapat meski pun WhatsApp memberi opsi untuk memilih atau tidak, kebijakan baru ini merupakan ancaman bagi privasi.

Menurut Jain, penggunaan data bersama untuk bisnis bisa juga berarti WhatsApp akan membuka data untuk pemerintah dan penegak hukum.

“Data yang tersedia dan dibagikan oleh WhatsApp mulai mirip dengan Facebook. Facebook membagikan data ke pemerintah jika ada permintaan. Sepertinya WhatsApp akan mulai melakukan hal yang sama,” kata Jain.

Sementara bagi pengacara bidang teknologi di India, Mishi Choudhary, menyatakan Facebook sebenarnya memberikan “persetujuan yang memaksa” dengan meminta pengguna mengklik “Agree” (setuju) atau tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs