Desakan agar Donald Trump segera diturunkan dari jabatannya sebelum pelantikan Joe Biden dan Kamala Harris -Presiden dan Wapres AS selanjutnya semakin menguat.
Usai tragedi kerusuhan yang dilakukan pendukung Trump pada Rabu (6/1/2021) waktu setempat yang menyerbu gedung Kongres Amerika Serikat, Capitol, dalam upaya membatalkan kekalahan Trump pada Pilpres 2020. Dilaporkan CNN, pemimpin partai Republik dan sejumlah anggota kabinet meresponnya dengan mengatakan bahwa Trump seharusnya diturunkan dari jabatannya sebelum tanggal 20 Januari atau tanggal dilantiknya Empat dari mereka bahkan menyerukan agar Amandemen ke-25 diajukan, dan dua lainnya mengatakan Presiden harus dimakzulkan.
Seorang mantan pejabat senior mengatakan tindakan Presiden cukup mengerikan untuk menyingkirkannya meski dengan waktu yang singkat dalam masa jabatannya. “Saya pikir ini sangat mengejutkan sistem,” kata mantan pejabat itu. “Bagaimana Anda menahannya selama dua minggu setelah ini?”
Dengan memakzulkan dan memberhentikan Trump, bahkan pada akhir masa jabatannya, Senat kemudian dapat memberikan suara untuk mendiskualifikasi Trump agar tidak pernah memegang jabatan federal lagi.
Gelombang pemakzulan Trump ini juga datang dari Karl Racine Jaksa Agung untuk Washington DC.
Dilansir dari New York Times, di sisi lain, penerapan Amandemen ke-25 akan mengharuskan Mike Pence Wakil Presiden dan mayoritas anggota Kabinet untuk memilih mencopot Trump dari jabatannya karena ketidakmampuannya untuk “menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya” – sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Mike Pence menentang seruan Demokrat di Kongres dan beberapa Partai Republik untuk menyerukan Amandemen ke-25 untuk mencabut kekuasaan Presiden Trump sebelum masa jabatannya berakhir, kata seseorang yang dekat dengan wakil presiden.
Tidak jelas kapan Pence akan memberi tahu Kongres tentang posisinya. Namun keputusan Pence didukung oleh beberapa pejabat kabinet Trump. Para pejabat itu, kata seorang senior Republik, memandang upaya itu kemungkinan akan menambah kekacauan saat ini di Washington daripada mencegahnya.
Adapun isi Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat tersebut yaitu:
Ayat 1
Dalam hal Presiden dicopot dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.
Ayat 2.
Apabila terjadi kekosongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua partai di Kongres.
Ayat 3.
Bilamana Presiden menyampaikan kepada Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang sebaliknya, maka kekuasaan dan tugas akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.
Ayat 4.
Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen – departemen eksekutif, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. (dfn/ipg)