Jumat, 22 November 2024

Langkah Pemkot Surabaya Selaraskan Regulasi Pembatasan dengan Perwali 67/2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Surabaya mencoba menyelaraskan regulasi instruksi Mendagri dengan Perwali No. 67 tahun 2020 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, terkait dengan Pembatasan Kegiatan, Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukannya melalui Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, di dalam Bab V tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Menurut Irvan, apabila Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Melakukan Perubahan Bab V Peraturan Walikota Surabaya dengan menambah Pasal yang berisi, pada intinya apabila terdapat kebijakan pembatasan lainnya yang diperlukan untuk percepatan penanggulangan dan memutus penyebaran Covid-19 maka akan diatur dalam keputusan Wali Kota.

2. Menetapkan Keputusan Wali Kota yang mengatur pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Mendagri disertai dengan jangka waktu pelaksanaannya.

“Dengan konstruksi yang demikian maka sanksi administratif yang ada di dalam perwali dapat dikenakan pada pembatasan yang dimaksud dalam Instruksi Mendagri dan kepanikan masyarakat dapat dihindari,” kata Irvan.

Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 dapat diunduh disini.

Kemudian, dalam diktum kedua Instruksi Mendagri mengatur Pembatasan Kegiatan sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas sebesar 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

“Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB,” kata Irvan. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs