Sabtu, 23 November 2024

Pelanggaran Frekuensi Layanan Penyiaran Radio Masih Dominan di Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pemusnahan barang bukti penggunaan Frekuensi Radio Ilegal, di halaman Balai Monitoring Surabaya, Jalan Ketintang Baru I Nomor 22 Surabaya, Kamis (17/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net.

Sensilaus Dore Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya mengatakan, dari beberapa jenis frekuensi layanan publik, layanan penyiaran radio lebih dominan melakukan pelanggaran di Jawa Timur. Pemicunya, dari kelompok penyiaran yang perangkatnya tidak sesuai standar dan tidak berizin.

Sensilaus mengatakan, di tahun 2018 sedikitnya terdapat 15 radio ilegal yang terpantau, dan saat ini sedang proses perizinan.

“Jumlahnya cukup banyak, tapi sejak 2018 dengan sendirinya menurun. Di tahun 2018 ada 15 radio ilegal dan saat ini proses mengajukan izin,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).

Sekadar diketahui, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya memusnahkan Barang Bukti Penggunaan Frekuensi Radio Ilegal, di halaman kantornya di Jalan Ketintang Baru I Nomor 22 Surabaya.

Sebanyak 231 barang bukti itu terdiri dari 113 perangkat pemancar Radio FM, 63 perangkat alat komunikasi, 21 STL, 23 penguat sinyal dan jammer serta 11 antena. Jumlah ini terhimpun dari operasi 2010-2015. (bid/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs