Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Kamis (7/1/2021), menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara, Jakarta.
Total sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektare untuk dimanfaatkan sekitar 651 ribu kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, ada 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar, yang tersebar di 17 provinsi.
Khusus untuk Provinsi Jawa Timur, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan SK untuk 130.200 hektare Hutan Sosial kepada 84.390 kepala keluarga.
Presiden berharap, kebijakan redistribusi aset bisa menjadi solusi permasalahan sengketa agraria yang kerap terjadi di daerah, baik sengketa sesama masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah.
“Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sering mendapat laporan sengketa, konflik lahan, sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agararia yang ada, baik itu antarmasyarakat, dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi Presiden mengimbau para penerima SK merumuskan aspek usaha, supaya lahan itu dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan.
Menurut Presiden, lahan di setiap daerah bisa dimanfaatkan sesuai karakternya, semisal untuk argoforestry atau bisa juga bisnis ekowisata.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan, jangan sampai SK yang diberikan pemerintah pindah tangan ke orang lain.
Jokowi bilang, akan terus memantau perkembangan pemanfaatan Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria. (rid/ang)