Sabtu, 23 November 2024

Penindakan Radio Ilegal Dilakukan Setelah Validasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sensilaus Dore Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sensilaus Dore Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya mengatakan, penindakan kepada radio ilegal yang mengganggu frekuensi radio legal di Jatim terus dilakukan. Hanya saja, pola penindakan tidak bisa dilakukan secara serampangan, butuh validasi data sesuai kondisi di lapangan.

“Kami tidak bisa serta merta menindak. Kami lebih dulu melakukan teknik pengumpulan data monitoring, pengukuran, dan validasi. Kalau sumber gangguan itu harus diamankan, maka kami amankan,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam kasus frekuensi ilegal, Kamis (17/1/2019).

Sensilaus mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menemukan frekuensi radio di Jatim yang mengganggu stasiun penerbangan dan langsung ditindak dengan penyitaan.

“Penyitaan, penyegelan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ada yang kami sita terus kita titipkan kepada penyelenggara dengan harapan mereka mengurus perizinan,” ujarnya.

Sensilaus juga mengimbau kepada masyarakat calon penyelenggara yang ingin eksis di dunia penyiaran agar mematuhi aturan. Sebab, bila tidak maka akan dilakukan penindakan.

“Kami menindak itu sudah sesuai pertimbangan hukum dan sosial. Kami juga melibatkan instansi lain dalam penindakan ini,” katanya.

Sekadar diketahui, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya memusnahkan Barang Bukti Penggunaan Frekuensi Radio Ilegal, di halaman kantornya di Jl Ketintang Baru 1 Nomor 22 Surabaya.

Sebanyak 231 barang bukti itu terdiri dari 113 perangkat pemancar Radio FM, 63 perangkat alat komunikasi, 21 STL, 23 penguat signal dan jammer serta 11 antena. Jumlah ini terhimpun dari operasi 2010-2015.

Sementara itu, di tahun 2018 telah dimonitor sebanyak 15 frekuensi radio ilegal yang diharapkan segera melakukan perizinan. (bid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs