Sabtu, 23 November 2024

Ahmad Dhani Tanggapi Santai tentang Kasusnya yang Siap Disidangkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ahmad Dhani di depan ruang penyidik Subdit V Siber Crime Polda Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ahmad Dhani menanggapi santai terkait perkara kasusnya yang siap disidangkan, karena Kamis (17/1/2019) ini berkas perkara pencemaran nama baik yang menjadikan dia tersangka, siap dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Surabaya.

Usai mendatangi penyidik Siber Crime Polda Jatim untuk keperluan kelengkapaj berkas, Ahmad Dhani memberikan komentar bahwa penetapan tersangka sampai persidangan, dia tanggapi biasa saja. Sebab, hal ini sudah dialami sebelumnya di Jakarta dengan kasus yang sama pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Biasa aja saya juga pernah kan tahap dua di Jakarta, paling ya gitu-gitu aja gak ada perbedaan. Ya lanjut gak apa-apa. Di Jakarta kan pernah juga disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka kan ya biasa aja,” ujarnya di depan ruang penyidik Subdit V Siber Crime Polda Jatim.

Dhani menilai, kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polda Jatim banyak kejanggalan. Karena saksi ahli dari Jakarta yang meringankan dia, tidak diperiksa terkait pokok perkara oleh penyidik.

“Di sini malah justru banyak kejanggalannya. Kejanggalannya saksi ahli dari pusat kan gak diperiksa tentang pokok materi perkara,” kata Dhani.

Dhani juga menuding bahwa kasus yang membelitnya terkait erat dengan kepentingan politik. Sebab, polisi dan kejaksaan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan.

“Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi, Polisi sama Kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan. Ini pasti P 21, ya biasa aja,” ujarnya.

Namun, Ahmad Dhani masih optimis bahwa dirinya yakin masih memiliki benteng pertahanan hukum yaitu di Pengadilan.

“Tapi, kita masih punya satu benteng pertahanan hukum yaitu Pengadilan. Mudah-mudahan Pengadilan juga tidak terkontaminasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa proses kasus Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur. Terkait tudingan Ahmad Dhani kasus ini bernilai politis, Barung tegas menbantah. Menurutnya, Polisi menindaklanjuti kasus ini karena jelas ada laporannya.

“Nilai sendiri lah, nanti Pengadilan yang akan membuktikan. (Terkait Politis, red) Tapi kalau polisi ya tidak, ada pelapornya kok,” ujarnya. (bid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs