Lucy Kurniasari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat mengatakan, upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.
Namun begitu, kata Lucy, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia yaitu setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM.
“Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19,” ujar Lucy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021)
Begitu juga, kata dia, surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang mempunyai otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19.
Karena itu, menurut Lucy, pemerintah seyogyanya belum melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut.
“Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” pungkas Lucy.(faz/dfn/ipg)