Jumat, 22 November 2024

Tim Eri-Armudji: Putusan Bawaslu Jadi Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan

Sidang Bawaslu Jawa Timur memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020.

Adi Sutarwijono Ketua Tim Pemenangan Eri-Armudji menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat. Menurutnya, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. “Bagaimana mungkin tuduhan money politic dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Adi Sutarwijono yang juga Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Selasa (5/1/2020).

Laporan money politic ke Bawaslu dilancarkan oleh Novly B. Theyseno Koordinator KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur. Ini terkait pengiriman surat Bu Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.

“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jawa Timur yang tepat dan jernih dalam memutus perkara,” kata Adi.

PDIP juga memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya, yang dipimpin Arif Budi Santoso, SH, yang telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.

“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armudji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya,” kata Adi.

Sementara, Arif Budi Santoso yang memimpin tim hukum mengatakan, masyarakat Surabaya sebenarnya tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada tempo hari.

“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” kata Arif Budi Santoso.

Pasca putusan Bawaslu Jawa Timur, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebagai diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.

“Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso.

Sebelumnya, pada Senin (4/1/2021) sidang Bawaslu Jawa Timur memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020.

“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” ujar Ikhwanudin Alfianto Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim dalam sidang.(bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs