Jumat, 22 November 2024

Resmikan Konter Pelayanan HKI, Risma Gratiskan Sertifikat Merek Bagi 150 UMKM

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat potong pita dalam acara launching konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Surabaya, Kamis (17/01/19). Foto: Abidin suarasurabaya.net.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Surabaya, Kamis (17/01/19). Layanan fasilitas permohonan itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar jangkauannya lebih luas. Disamping itu, bertujuan untuk melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya.

“Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu,” kata Wali Kota Risma.

Risma menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI.

“Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu,” katanya.

Risma mengaku prihatin saat mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, Ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelekan masalah lisensi tersebut.

“Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Di antaranya, pemberian hak merek kepada Kampung Semanggi dengan jenis produk olahan makanan semanggi, Janetta Karya dengan jenis produk tas, dompet, dan bordir. Kemudian, Ning Dea jenis produk kue basah dan Medang jenis produk camilan makaroni.

Bahkan, Ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya.

“Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD,” katanya. (bid/wil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs