Sabtu, 23 November 2024

Abu Bakar Baasyir Akan Bebas Jumat 8 Januari

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abu Bakar Baasyir, Foto: Hidayatullah.com

Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir (ABB) narapidana perkara tindak pidana terorisme akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Imam Suyudi Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dipastikan sudah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di Lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung seperti dikutip Antara, Senin (4/1/2021).

Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir akan tetap dilakukan pihak terkait lain.

“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hal, mereka tetap mendapatkan,” kata Suyudi.

Suyudi juga memastikan kalau kondisi kesehatan ABB cukup baik menjelang pembebasannya.

“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” jelasnya.

Sebelumnya, 2011 lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Baasyir divonis hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pendanaan dan mendukung terorisme di Indonesia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs