Sabtu, 23 November 2024

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Sinovac

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Simulasi vaksin Covid-19 di RSI Jemursari, Surabaya, pada Jumat (18/12/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Surat Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Muhammad Budi Hidayat Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Sabtu (2/1/2021), mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, China.

Dalam aturan pelaksanaan vaksinasi, orang yang pernah terinfeksi Covid-19 (penyintas), ibu hamil dan ibu menyusui anak bayi, tidak boleh mendapatkan injeksi vaksin Covid-19 Sinovac.

Selain itu, orang dengan penyakit penyerta (komorbid) tertentu juga tidak bisa menerima vaksin tersebut.

Komorbid itu antara lain, penyakit jantung, penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah, serta orang yang menjalani terapi jangka panjang penyakit kelainan darah.

Kemudian, penderita gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, juga tidak boleh disuntik vaksin buatan Sinovac.

Penyuntikan Vaksin Sinovac untuk calon penerima yang sedang demam dengan suhu tubuh 37,5 derajat Celsius atau lebih, harus ditunda sampai yang bersangkutan sembuh dan terbukti tidak terinfeksi Covid-19.

Aturan mengenai larangan tersebut berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Sementara itu, ada orang-orang dengan komorbid dalam kondisi tertentu yang boleh menerima suntikan Vaksin Sinovac, seperti penderita diabetes melitus, penderita HIV, penderita penyakit paru seperti asma, dan tuberkulosis.

Kemenkes nantinya juga akan mengatur hal-hal spesifik terkait boleh tidaknya seseorang menerima Vaksin Covid-19 dari produsen selain Sinovac.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan Program Vaksinasi Nasional yang akan dilaksanakan dua tahap, untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Tahap pertama, pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.

Tahap kedua, mulai April 2021, untuk 63,9 juta masyarakat rentan atau risiko penularan tinggi.

Ada beberapa kandidat Vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal, antara lain produksi Sinovac (China), Novavax (kolaborasi Kanada-Amerika Serikat), Pfizer (kolaborasi Jerman-Amerika Serikat), dan AstraZeneca (kolaborasi Swiss-Inggris).

Program vaksinasi baru bisa dilaksanakan sesudah kandidat Vaksin Covid-19 mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sekarang, BPOM masih menunggu laporan hasil uji klinis tahap tiga Vaksin Sinovac, dari Tim Riset Uji Klinis Vaksin Virus Corona Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.(rid/tin)

SK Kemenkes tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dapat diunduh disini.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs