Jumat, 22 November 2024

Tidak Pakai Masker di Surabaya Didenda Rp150 Ribu

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
New Man, ikon sosialisasi protokol kesehatan Pemerintah Kota Surabyaa memberikan masker kepada seorang anak di KBS. Foto: Istimewa

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak patuh protokol kesehatan atau tidak memakai masker di luar rumah, dapat didenda Rp150 ribu.

Irvan mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020 di Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga denda perorangan dan usaha.

“Pelanggaran prokes yang dimaksud adalah tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di suatu tempat, dan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 22.00 WIB,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Minggu (3/1/2021).

Dalam Perwali 67 itu kata Irvan, sanksi administratif bisa itu meliputi, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan.

Kemudian, pelanggar prokes bisa dikenakan denda administratif dengan tarif Rp150.000 untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.

“Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 ini, maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000,” katanya.

Irvan bilang, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya telah dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.

“Kami berharap masyarakat lebih patuh. Pandemi belum selesai, kita harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala BPB Linmas ini. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs