Sabtu, 23 November 2024

YLPK Jatim: Pengelola Jalan Tol Harus Pastikan Jalan Nyaman untuk Pengguna

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Akses Jalan Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, mulai dibuka, Selasa (14/5/2019) setelah sehari sebelumnya dilakukan prosesi peresmian pembukaan tol. Foto: Taufik Widiyoko via WhatsApp SS

Pengguna jalan, khususnya pengguna jalan tol, berhak mendapatkan kenyamanan dalam berkendara dan terhindar dari gangguan jalan yang membahayakan. Jika kenyamanan pengendara terganggu, mereka berhak melaporkan keluhan ke pengelola jalan.

Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mengatakan, hak tersebut tertera dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 ayat a yang berbunyi: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;

“Standarnya apa? Ya kenyamanan itu. Misal ada batu, ada kayu di tengah jalan, itu kan membuat standar kenyamanan berkurang. Apalagi sampai membuat mesin kendaraan bermasalah,” kata Said kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (3/1/2021).

Pernyataan Said tersebut salah satunya untuk  menanggapi salah satu keluhan pengguna jalan tol yang melaporkan keluhannya ke Radio Suara Surabaya. Salah satu pendengar, Loko Wardoyo (62 tahun) bercerita, bahwa dia pernah menabrak balok kayu yang tercecer di jalan tol. Akibatnya, mobil yang dikendarainya mogok setelah berjalan satu kilometer setelahnya.

Keluhan tersebut juga disampaikan beberapa pendengar lain. Bahkan dari mereka ada yang mobilnya mengalami pesok ringan. Menanggapi hal itu, Said mengatakan bahwa pengguna jalan dapat mengajukan komplain.

“Tidak bisa (pengelola jalan tidak mau menjamin itu), itu adalah tanggung jawab. Perlindungan hukumnya langsung ke pengelola jasa,” ujanya.

Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu menyimpan struk pembayaan. Struk itu nantinya sebagai bukti bahwa mereka berhak mendapatkan kenyamanan selama menggunakan jalan tol.

“Orang bayar tol itu kan ada bukti struk bahwa kita bayar. Kalau komplain ada buktinya, kapan, jam berapa, di KM berapa. Struk itu penting sekali kalau misal konsumen melindas kayu sehingga mesin mobil rusak, itu bisa jadi bukti mengajukan komplain,” tandasnya.

Di samping itu, pihak pengelola jalan tol juga harus memberikan akses keluhan secara terbuka. Misalnya memberikan akses nomor yang dapat dihubungi jika pengguna jalan merasakan ketidaknyamanan.

Selain itu, pengelola juga harus mengecek kondisi setiap kendaraan yang akan menggunakan jalan tol, apakah kendaraan tersebut sudah aman bagi kendaraan lain atau tidak.

“Kewajiban Jasa Marga untuk meneliti, mengecek, siapa-siapa saja yang melewati jalan tersebut. Misal truk, dicek pengamanan kayu atau batunya. Kalau tidak dikoreksi dengan tepat kan bisa sampai mengganggu orang lain,” tambahnya.

Pengecekan secara berkala menurut Said, adalah sebuah keharusan bagi pengelola jalan. Apalagi sudah ada teknologi kamera CCTV yang dapat memudahkan pemantauan. Sehingga jika ada pelanggaran, pengelola jalan tol dapat langsung menindak kendaraan tersebut agar tidak berdampak ke pengendara lain.

“Bisa pasang CCTV tiap berapa kilo. Begitu ada satu pelanggaran harusnya sudah bisa diketahui itu kelalaian pengelola jalan tol untuk menjamin kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.(tin/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs