Sabtu, 23 November 2024

BPH Migas Siapkan Aturan Penugasan Perusahaan Swasta dalam Program BBM Satu Harga

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Seorang petugas di SPBU Shell Surabaya mengisi bahan bakar, Kamis (17/1/2019). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Shell, sebagai perusahaan internasional di bidang energi, minyak, dan gas bumi asal Belanda, telah kembali menjajaki bisnis retail bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur.

Satu dari lima perusahaan swasta pemain retail BBM di Indonesia ini secara resmi kembali membuka empat SPBU-nya di Surabaya dan Sidoarjo, Kamis (17/1/2019).

Selain di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Shell berencana membangun SPBU di wilayah lain seperti di Malang dan Tuban, bersaing dengan pemain lain yang sudah ada sana, AKR.

Muhammad Ibnu Fajar Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, keberadaan SPBU Shell ini tidak perlu dianggap menjadi pesaing. Orientasinya adalah kepentingan masyarakat.

“Orientasinya, bagaimana membangun lembaga penyalur (BBM) supaya masyarakat mendapatkan akses yang baik. Aksesibilitas. Jangan dianggap pesaing,” katanya saat menghadiri peresmian SPBU Shell di Surabaya.

Meski demikian, saat menyampaikan sambutan dalam peresmian SPBU Shell di Jalan Yonosewoyo Surabaya itu, Ibnu menyampaikan harapannya agar perusahaan swasta seperti Shell, Total Oil, AKR, VIvo, dan Exxon Mobil juga membuka SPBU di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ini berkaitan program BBM Satu Harga yang dicanangkan Joko Widodo Presiden sejak 2016 lalu, yang mana menurutnya, saat ini pelaksanaannya sudah dilakukan di 121 lokasi, tersebar di Indonesia.

“2019, targetnya 150 lokasi. Jadi masih ada 29 lokasi lagi yang harus dikejar. Nah ke depan, kami perlu minta juga badan usaha swasta untuk berkontribusi,” katanya.

Ibnu mengatakan, sesuai UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas punya kewenangan untuk menugaskan badan usaha yang sudah memiki izin niaga umum (INU) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan operasi pasar di wilayah yang mekanisme pasarnya belum berjalan.

“Di wilayah 3T tadi. Kami punya kewenangan itu. Makanya kami sekarang sedang godok aturan mengenai itu. Terutama aturan mengenai lokasi,” katanya.

Penugasan ini, kata dia, ke depan bukan lagi berupa penugasan produk seperti yang sudah ditugaskan kepada sejumlah perusahaan penyalur BBM untuk menyalurkan BBM jenis RON 88 (Premium) serta solar subsidi.

“Mungkin nanti bentuk penugasannya penugasan wilayah di 3T tadi. Kami akan minta masukan dulu dari badan usaha. Baik dari Shell exxon mobil yang juga beroperasi, kemudian ada Vivo,” katanya.

Keberadaan SPBU milik perusahaan penyalur BBM swasta, seharusnya, kata Ibnu, menjadi bagus untuk masyarakat. Karena keberadaan mereka akan memperbesar aksesibilitas dan ketersidaan BBM.

Mengenai kawasan 3T yang menjadi prioritas pengembangan aksesibilitas BBM dalam program BBM Satu Harga, BPH Migas, kata Ibnu, masih memprioritaskan kawasan Indonesia Timur dari 155 lokasi 3T yang ditetapkan Bappenas.

“Selanjutnya, di wilayah perbatasan, wilayah terluar, atau terdepan. Nah, ke depan, kami akan move sampai di tengah, lah. Di Jawa, kan, juga ada? Di Madura itu ada yang masuk 3T, maka kami masukkan juga ke BBM Satu Harga,” katanya.

Ibnu mengatakan, BPH Migas menargetkan regulasi yang akan memuat penugasan perusahaan swasta di program BBM Satu Harga itu bisa tuntas tahun ini. Meskipun, dia mengatakan, BPH Migas sedang mencoba banyak pengembangan.

“Saya kemarin bicara soal pengawasan. Ini penting. Domain BPH migas juga untuk mengawasi distribusi dan penyediaan BBM. Jadi, dugaan penyalahgunaan BBM, itu juga tugas kami,” katanya.

Namun, saat ini BPH Migas masih memfokuskan pengawasan pada PSO BBM jenis subsidi, jenis bahan bakar tertentu, solar subsidi dan minyak tanah, serta jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Premium (RON) 88.

Soal pengawasan penyalahgunaan BBM, BPH Migas baru-baru ini telah melakukan nota kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memperkuat pengawasan.

“Kami juga berencana membuka kantor perwakilan di daerah, supaya pengawasan bisa lebih efektif. Kalau di jakarta saja, kalau ada laporan baru kami jalan. Dari media, misalnya, ada kelangkaan, kami jalan. Kalau ada perwakilan, nanti bisa cepat, ya, responsnya. Belum kami belum menentukan di mana, belum sampai ke sana. Kami sedang sedang mengajukan perubuahan PP nomor 67/2002,” ujarnya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs