Sabtu, 23 November 2024

MUI: Pembinaan FPI Lebih Moderat Daripada Pembubaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokumen. Ribuan massa menjemput kepulangan Habib Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Foto: Istimewa

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan, pembinaan terhadap Front Pembela Islam (FPI) merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

“Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Mahfud MD Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan.

“Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” kata Amirsyah.

Dia mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan Ormas seperti FPI.

Apalagi dalam kiprahnya sebagai Ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tidak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

“Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” jelas Amirsyah.

Meski demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” papar Amirsyah.

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI.

Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut masing-masing, Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs