Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hari ini, Kamis (31/12/2020), akan mengirimkan pesan singkat/short message service (SMS) kepada masyarakat calon peserta program vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, data sasaran vaksinasi yang meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal, berasal dari Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Masyarakat yang menerima SMS dengan nama pengirim PEDULICOVID, wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.
Cara registrasi ulang bisa dengan mengirim SMS ke 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# tanpa biaya (gratis), aplikasi Peduli Lindungi, web pedulilindungi.id, atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat.
Kalau masyarakat penerima SMS tidak merespon dengan mendaftar ulang, verifikasi akan dilakukan secara manual oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak punya ponsel, datanya akan dikompilasi dan verifikasi dilakukan Babinsa/Babinkamtibmas langsung ke lapangan.
Dalam proses verifikasi melalui registrasi ulang, masyarakat calon penerima vaksin perlu menjawab sejumlah pertanyaan antara lain terkait domisili, serta informasi ada tidaknya penyakit penyerta.
Sesudah masyarakat calon penerima vaksin melakukan verifikasi, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masyarakat calon penerima Vaksin Covid-19.
Sistem yang dibangun pemerintah juga akan mengirim notifikasi pengingat jadwal layanan vaksinasi lewat SMS atau aplikasi Peduli Lindungi, ke masing-masing nomor telepon calon peserta.
Sekadar informasi, teknis pelaksanaan program vaksinasi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, tanggal 28 Desember 2020.
Warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah orang yang namanya tercatat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Dalam peraturan pelaksanakan vaksinasi dijelaskan, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat kelompok prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Antara lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, petugas layanan publik, guru, anggota dewan, dan masyarakat pelaku ekonomi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, serta pertimbangan Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020 menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pemerintah pusat, melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan vaksinasi tidak dipungut biaya alias gratis.
Budi Gunadi Sadikin Menkes menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan dua tahap vaksinasi Covid-19. Tahap pertama, akan dilakukan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.
Tahap kedua, vaksinasi rencananya dilaksanakan April 2021, untuk 63,9 juta masyarakat rentan atau masyarakat dengan risiko penularan tinggi.(rid/dfn/ipg)
KMK No. HK.01.07-MENKES-12757-2020 ttg Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 (1)