Sabtu, 23 November 2024

Ketua Komisi III DPR Dukung Pelarangan Aktivitas FPI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI. Foto: DPR

Herman Herry Ketua Komisi III mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah. Herman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

“Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat,” ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020)

“Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI,” ujarnya.

Herman menyebut keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Herman.

“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan usai rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat itu, hadir pula Yasonna Laoly Menkumham, Tito Karnavian Mendagri, Moeldoko Kepala Staf Presiden, ST Burhanuddin Jaksa Agung, Jhonny G. Plate Menkominfo, Marsekal Hadi Tjahjanto Panglima TNI, Jenderal Idham Azis Kapolri dan Budi Gunawan Kepala BIN.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs