Sabtu, 23 November 2024

Tim Serap Aspirasi Sarankan Klasifikasi Rumah Sakit Direvisi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Seorang petugas tenaga kesehatan mencuci tangannya di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Foto: Antara

Tim Serap Aspirasi (TSA) mencatat berbagai poin penting terkait aspirasi masyarakat atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam laporan yang diserahkan Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu hal yang menjadi perhatian masukan masyarakat adalah terkait RPP Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan.

RPP ini telah mendapatkan sembilan poin masukan dari berbagai institusi dan perseorangan, termasuk dari Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah dan juga Hasbullah Thabrany, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia.

Salah satu poin utama yang dikemukakan Hasbullah adalah mengenai pentingnya RPP untuk mengatur hak dan kewajiban pasien secara rinci.

“Pasien adalah klien utama rumah sakit, sehingga perlu diperjelas mengenai wewenang yang mereka dapatkan dan hal-hal apa saja yang harus mereka penuhi sebagai timbal balik. Saat ini, RPP Perumahsakitan belum mengatur mengenai hal itu sehingga harus ditambahkan,” katanya dalam keterangan tertulis Hasbullah yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (29/12/2020).

Hasbullah juga menyarankan, klasifikasi rumah sakit dalam RPP harus direvisi. Sebelumnya, RPP Perumahsakitan membuat klasifikasi rumah sakit berdasarkan kapasitas tempat tidur.

“Hal ini sudah tidak lagi relevan karena hal yang lebih krusial adalah mengenai jumlah dokter spesialis yang ada di dalam suatu rumah sakit,” imbuhnya.

Dia menandaskan bahwa hal itulah yang benar-benar akan meningkatkan kualitas layanan suatu rumah sakit.

Sejalan dengan Hasbullah, MPKU Muhammadiyah juga melayangkan perhatian terkait klasifikasi rumah sakit yang selama ini diklasifikasikan berdasarkan kelas A, B, C dan D. Pihaknya berpendapat, klasifikasi RS cukup menjadi sekunder dan tersier saja karena klasifikasi tersebut adalah standar yang digunakan di seluruh dunia.

Selain itu, MPKU Muhammadiyah juga menyarankan sebaiknya badan rumah sakit publik seharusnya tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan obat dan alat kesehatan (alkes) karena seharusnya barang-barang tersebut dapat diidentifikasi sebagai kebutuhan pokok.

Sampai pengesahan 40 RPP dan 4 RPerpres UU Cipta Kerja disahkan, TSA akan terus menerima masukan masyarakat. Adapun seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Hal ini berarti, seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021.(dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs