PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai total Rp8,5 triliun, di mana penarikan dana talangan dari pemerintah itu pada tahap pertama sebesar Rp1 triliun.
Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia dalam jumpa pers virtual yang dilaporkan Antara, Senin (28/12/2020), menjelaskan perjanjian penerbitan OWK telah diteken hari ini bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan pelaksana investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Implementasi pencairan dana OWK tentu kami akan lakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder, di mana saat ini perseroan akan melakukan penerbitan dana OWK sebesar Rp1 triliun dengan tenor tiga tahun,” katanya.
Irfan menjelaskan dana tersebut merupakan penarikan atau pencairan pertama dan penarikan lanjutan akan mengikuti prinsip kehati-hatian dan taat azas kepatutan serta memprioritaskan kepentingan bersama dan menjunjung tinggi compliance (kepatuhan) dan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
Dirut Garuda Indonesia itu menjelaskan penarikan pertama sebesar Rp1 triliun dengan tenor tiga tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Garuda Indonesia, PT SMI, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.
Kinerja perseroan yang dinilai membaik disebut memberi sinyal positif sehingga penarikan dana talangan sebaiknya dilakukan dalam beberapa tahapan.
Sinyal membaiknya kinerja perusahaan ditandai dengan pertumbuhan pergerakan penumpang yang pada November mencapai 739 ribu penumpang, naik signifikan dibanding pada awal masa pandemi yang hanya sekitar 30 ribu penumpang per bulan.
“Oleh sebab itu kita sepakat bersama sebaiknya ini dilakukan dalam beberapa tahapan dan ini dipengaruhi oleh kemampuan kinerja Garuda maupun janji manajemen pada waktu kami mengajukan dana talangan ini,” katanya.
Sesuai dengan kesepakatan dalam RUPST, nilai penerbitan OWK sebesar total Rp8,5 triliun dengan availability period sampai dengan 2027 atau tujuh tahun.
Irfan menambahkan dana hasil penerbitan OWK merupakan dukungan pemerintah untuk bisa mengakselerasi bisnis Garuda Indonesia ke depan. Ia juga mengatakan penerbitan OWK merupakan mandat yang harus dipertanggungjawabkan perseroan.
Oleh karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan penggunaan dana dari OWK sesuai dengan porsi dan kebutuhan.
“Ini semuanya memenuhi apa yang telah diputuskan RUPSLB beberapa waktu lalu dan kita akan ikuti secara baik, keterbukaan informasi sesuai aturan yang ada di OJK,” katanya.
Irfan juga berharap penerbitan OWK di akhir tahun akan dapat membangun optimisme kinerja perseroan pada 2021 mendatang.
“Dengan telah diterbitkan OWK ini kami optimis kinerja perseroan akan semakin baik dan dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang, sejalan dengan upaya-upaya strategis yang dijalankan selama ini untuk memperbaiki kinerja fundamental perseroan,” katanya.(ant/iss/ipg)