Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Eksportir Lobster

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/12/2020), memanggil tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Para saksi tersebut yakni Chandra Astan Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Untyas Anggraeni Direktur PT Maradeka Karya Semesta, dan Sukses Willy Direktur Utama PT Samudra Bahari.

“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito),” ujar Ali Fikri Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo (EP) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)),

Berikutnya Andreau Pribadi Misata (APM) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, Siswadi (SWD) pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs