Sejumlah asosiasi pelaku usaha pariwisata di kabupaten/kota di Jatim telah mengonfirmasi adanya pembatalan pesanan hotel atau tiket masuk pariwisata karena syarat rapid tes antigen.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, beberapa waktu lalu mengakui, 25 persen pesanan menginap di hotel di Jawa Timur dibatalkan karena adanya kebijakan baru.
Ini menyusul kebijakan Pemprov Jatim yang mewajibkan calon tamu dan wisatawan di Jatim menunjukkan bukti sudah menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Tidak hanya pengelola hotel, restoran, dan tempat wisata, pengelola transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal juga menerapkan persyaratan ini.
Pranaya Yudha Mahardhika Anggota DPRD Jatim mengapresiasi upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan kewajiban rapid antigen.
Liburan Nataru, menurutnya, memang berpotensi menyebabkan kerumunan pengunjung wisata. “Sekarang berlaku (syarat) rapid antigen. Jadi protokol kesehatan sudah baik,” kata dia.
Politisi Partai Golkar itu memahami kondisi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Masyarakat cukup jenuh harus belajar secara daring dan lebih banyak berdiam di rumah.
Sejak Pandemi Covid-19 semester pertama 2020, menurutnya ada potensi penurunan pendapatan di sektor pariwisata. Akibatnya Indonesia mengalami kondisi mendekati resesi ekonomi.
“Seharusnya kondisi resesi bisa dipulihkan. Maka pemerintah daerah menetapkan aturan baru. Ini (rapid antigen) menjadi solusi agar pariwisata tetap berjalan,” tuturnya.
Namun, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jatim itu menilai, syarat rapid antigen bagi masyarakat ini berpotensi memberatkan sebagian masyarakat.
Maka, agar sektor wisata bisa tetap bergerak sekaligus penularan Covid-19 tercegah, dia menyarankan agar pemerintah memberi subsidi biaya rapid antigen.
“Saya imbau ada pemberian subsidi. Jadi protokol kesehatan tetap, tapi ada subsidi. Supaya masyarakat tetap mau datang ke tempat wisata,” ujarnya.
Saran ini dia harapkan bisa direalisasikan oleh pemerintah pada libur panjang lainnya. Tidak hanya pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini. Sehingga pemulihan ekonomi juga bisa berjalan.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim telah menyatakan bahwa Pemprov Jatim memutuskan adanya aturan larangan kerumunan pada libur akhir tahun.
Pemprov Jatim, kata dia, mendorong pengelola hotel dan pengelola tempat wisata di Jatim meminta calon wisatawan menunjukkan bukti ada menjalani tes deteksi Covid-19.
Khofifah juga menyampaikan, agar pengelola hotel dan tempat wisata yang memiliki fasilitas wisata air atau kolam renang tidak membukanya selama Libur Natal dan Tahun baru.
Pembatasan jumlah pengunjung hotel, dan tempat wisata juga diatur. Untuk hotel dan destinasi wisata di daerah zona merah maksimal 25 persen. Di zona oranye maksimal 50 persen.
Aturan ini ada, karena menurut Khofifah, pada libur panjang sebelumnya, baik Idul Fitri, libur Kemerdekaan 17 Agustus, dan libur akhir Oktober lalu berdampak signifikan meningkatkan kasus Covid-19 di Jawa Timur.(den/tin)