Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (24/12/2020), mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh untuk mengikuti program vaksinasi, yang disediakan gratis.
Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari Covid-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku, dilansir Antara.
Dia mengatakan, semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
Dia menjamin, vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.
Pemerintah sudah menetapkan vaksin Covid-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.
Joko Widodo Presiden RI telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.
Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.
Penggunaan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ant/ang)