Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa pengawasan peredaran barang kadaluwarsa menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 perlu ditingkatkan.
“Harapan BPKN, pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen hari raya dan tahun baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” kata Rizal E Halim Ketua BPKN dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/12/2020).
Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, lanjut dia, merupakan momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga serta saling bertukar kado atau mengirim bingkisan.
Di masa pandemi ini, menurut dia, tentu ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum itu untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen itu.
Rizal mengatakan, BPKN akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“BPKN juga mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen,” kata Rizal.
Johan Efendi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN mengimbau agar para pelaku usaha atau produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
“Saya mengimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk sebelum membeli baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen,” ujarnya. (ant/ang)