Jumat, 22 November 2024

370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Istimewa

Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas/rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan pun bervariasi.

“Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” ujar Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim, dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (24/12/2020).

Krismono mengatakan, bahwa karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.

Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada saat hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/rutan,” katanya.

Hanibal Kadiv Pemasyarakatan menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Itu juga sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas rutan di Jatim relatif aman,” ungkap Hanibal.

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

“Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik,” tutupnya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs