Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang ditunjuk jadi Plt Wali Kota Surabaya. Foto: dok. suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menunjuk Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Keputusan itu telah ditandatangani Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Rabu (23/12/2020) malam.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim membenarkan bahwa tadi malam (Rabu malam) kemarin Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah mengirim surat kawat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Surabaya.

“Intinya (surat kemendagri itu) menjelaskan Undang-Undang RI No. 23/2014 bahwa jabatan Menteri tidak boleh merangkap jabatan lainnya. Kemudian Mendagri meminta kepada Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya,” kata Jempin kepada suarasurabaya.net, Kamis (24/12/2020).

Kemudian kata Jempin, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan itu, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota dan ditandatangani oleh Gubernur.

“Ya Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur,” katanya.

Jempin mengatakan, Mendagri juga meminta kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota definitif.

“Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt,” katanya.

Jempin menjelaskan, jadwal pelantikan Wali Kota hasil Pilkada 2020 adalah tanggal 17 Februari 2021, sesuai masa habisnya jabatan Wali Kota sebelumnya. Sebenarnya kalau rapat paripurna bisa segera digelar dan prosesnya cepat sebelum tanggal 17 Februari, maka bisa saja Wakil Wali Kota diangkat sebagai Wali Kota Surabaya, menjabat sampai tanggal 17 Februari 2021.

“Tapi, andai kata pelantikan ditunda atau tidak tepat tanggal di 17 Februari, karena ada sengketa, dan terjadi kekosongan maka diangkat PJ. Tapi, asumsi kita tidak ada hambatan di Pilkada Surabaya 2020 ini. Kalaupun ada gugatan ke MK itu saya rasa bisa selesai sebelum hari pelantikan 17 Februari 2021,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs