Pemkot Surabaya bakal menerapkan pembatasan aktivitas operasional tempat usaha di malam tahun baru maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Pengamanan malam tahun baru, khusus di tanggal 31 Desember semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal pukul 20.00 WIB, operasional semua aktivitas harus dihentikan. Baik mal, kafe, restoran, tempat usaha lainnya,” ujar Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (24/12/2020).
Eddy menegaskan, kegiatan perayaan malam tahun baru di Surabaya secara otomatis juga ditiadakan. Penjualan terompet, petasan, hingga kembang api juga dilarang.
“Kita akan melakukan operasi terompet, petasan, dan kembang api. Tidak boleh berjualan kembang api, terompet, di jalan-jalan termasuk di toko-toko, swalayan, mal tidak boleh jual terompet,” katanya.
Bagi masyarakat yang kedapatan petugas masih berkeliaran di malam tahun baru akan dilakukan tes swab oleh petugas Swab Hunter. Untuk pemilik usaha, akan diproses diajukan ke OPD terkait untuk sanksi administratif.
“Kalau masih berkeliaran, nanti akan kita lakukan pengamanan dengan tes swab. Tetap swab hunter disiapkan di 5 titik. Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD terkait untuk sanksi administrasi,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan penyekatan pintu masuk di 8 titik. Hal itu untuk memfilter warga yang masuk ke Surabaya. “Kita kerja sama dengan Polri dan TNI khusus malam tahun baru akan difilter warga masyarakat yang masuk ke Kota Surabaya untuk mengurangi kerumunan dan pengurangan pengumpulan massa,” katanya.
Adapun 8 titik lokasi penyekatan perbatasan itu ada di Terminal Osowilangon, Benowo, Karangpilang-Wiyung, Pondok Chandra, Bundaran Waru (Cito), Merr Gununganyar, dan Jembatan Suramadu. (bid/ipg)