Sabtu, 23 November 2024

Motif Pembunuhan Pengusaha Laundry, Pelaku Sakit Hati

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pelaku pembunuhan Ester Lilik Wahyuni (51) pengusaha laundry. Kedua pelaku berinisial SR (19) dan MA (20), keduanya warga Bawean, Gresik. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan dua mantan karyawan laundry terhadap Ester pemilik laundry. Kedua pelaku mengaku sakit hati, lantaran tidak menerima gaji selama 8 hari.

Sebelum kejadian itu, kata Rudi, korban sempat menuduh kedua pelaku telah mencuri handphone dan uang miliknya. Atas tuduhan itu, keduanya dipaksa untuk mengembalikannya. Jika tidak, korban mengancam akan memecat keduanya.

“Mereka baru bekerja di sana. Ada yang baru 8 hari, ada yang sudah 10 hari. Sempat dituduh mencuri handphone dan uang oleh korban. Disuruh mengembalikan yang dicuri itu, kalau tidak akan dipecat oleh korban. Tapi kedua pelaku merasa tidak mencuri, akhirnya mereka dipecat dan diusir,” kata Rudi, Jumat (18/1/2019).

Usai dipecat, lanjut dia, keduanya kembali ke tempatnya bekerja dengan tujuan untuk meminta gaji kepada korban. Gaji itu rencananya, akan mereka gunakan sebagai ongkos pulang ke kampung halaman. Namun, korban justru memarahinya dan tidak memberikan upah mereka.

Mendengar hal itu, kedua pelaku sakit hati. Mereka berencana membunuhnya. Pelaku akhirnya memukuli dan mencekik korban sampai lemas tidak berdaya. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban. Lalu, membungkusnya dengan sprei dan memasukkannya ke dalam tong plastik.

Usai membunuhnya, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban dan uang sebesar Rp2,4 juta. Kemudian, pelaku membuang mayat korban di kawasan Romokalisari, pada Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor.

“Minta upahnya selama 8 hari bekerja, tapi tidak dikasih sama korban. Malah dimarahi. Akhirnya kedua pelaku ini ke lantai dua, dan merencanakan untuk membunuhnya. Kemudian, mereka turun ke lantai 1 dan langsung memukuli korban. Dibungkus sprei dan dimasukkan ke tong plastik, lalu dibuang,” kata dia.

MA salah satu pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Dia nekat melakukannya, karena sakit hati. Sebab upahnya selama bekerja di tempat laundry, tidak diberikan oleh korban.

“Iya saya menyesal. Setiap minggu itu katanya ada upah Rp50 ribu, untuk makan. Tapi kemarin saya minta tidak dikasih. Uang itu saya mau pakai pulang, dan makan. Andai saja uang itu diberikan, saya tidak akan berani melakukan ini,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ang/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs