Jumat, 22 November 2024

Khofifah: Penunjukan Plt Wali Kota Simpel dan Sudah Terang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya sudah ada. Menurutnya, penunjukan itu sebenarnya simpel atau sederhana karena aturannya juga sudah terang.

“Kalau Plt, SOP-nya ada. Jadi sangat simpel. Kalau misalnya kosong, ya, langsung wakil wali kota. Kami akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi, simpel sih. Ya, kan, ini SOP-nya, peraturan prundang-undangannya juga sudah terang,” katanya di Surabaya, Rabu (23/12/2020).

Gubernur yang juga Mantan Menteri Sosial di era Kabinet Kerja Joko Widodo Presiden itu kembali mengucapkan selamat kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang telah dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Joko Widodo Presiden hari ini.

“Selamat kepada Bu Risma yang sudah dilantik oleh Presiden sebagai Menteri Sosial RI. Mudah-mudahan diberikan anugerah kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan. Tentu warga Jawa Timur, apalagi warga Surabaya, bangga dan memeberikan dia restu untuk kesuksesan beliau,” katanya.

Sampai sekarang Pemprov Jatim masih menunggu pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memproses SK Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, ada tiga faktor yang bisa mengakibatkan pemberhentian kepala daerah.

Kepala daerah dapat diberhentikan karena tiga sebab. Pertama karena meninggal, dua karena mengundurkan diri, dan ketiga karena diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk Risma, ada dua opsi yang bisa dipakai.

Dia mengaku sudah mendapat informasi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya. Pasal 78 dan pasal 88 UU 23/2014 yang digunakan. Risma tidak mengundurkan diri tapi akan diberhentikan oleh Mendagri karena dapat tugas dari Presiden.

Namun, sesuai dengan aturan itu, setelah pelantikan oleh Presiden, Risma harus lebih dulu diberhentikan oleh Mendagri melalui SK resmi. SK itu yang jadi dasar bagi Gubernur Jatim mengeluarkan surat tugas kepada Plt.

Secara otomatis, seharusnya Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya sembari menunggu SK pengangkatan definitif untuk dua bulan ke depan.

Perlu diketahui, masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya sebenarnya masih tersisa dua bulan lagi sampai Februari 2021 mendatang, sebelum digantikan oleh calon wali kota terpilih yang ditetapkan KPU Kota Surabaya.

Jempin menjelaskan, sesuai dengan pasal terkait dalam UU 23/2014 tentang Pemda tidak ada batas waktu SK Pemberhentian dari Mendagri itu. Tapi dia bilang, sebaiknya secepatnya. Karena tugas-tugas Mensos juga berat. Begitu juga tugas Wali Kota Surabaya.

Dia berharap SK itu segera turun supaya Plt Wali Kota Surabaya bisa segera ditunjuk dan menjalankan tugasnya. Andaikata surat pemberhentian itu tidak segera keluar, menurutnya akan terjadi kendala. Karena dalam melaksanakan kebijakan, tugas wakil wali kota tidak sama dengan kewenangan wali kota.

Soal potensi terjadinya rangkap jabatan Risma, baik sebagai Mensos sekaligus sebagai Wali Kota Surabaya, Jempin bilang, secara de facto hal itu tidak akan terjadi asalkan Risma memang tidak lagi menangani tugas wali kota.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs