Jumat, 22 November 2024

Masuk Kota Malang dan Batu Boleh Pakai Rapid Test Antibodi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Alun-Alun Kota Batu. Foto: Dokumen/Ika suarasurabaya.net

Wisatawan yang akan menginap maupun memasuki area wisata Kota Batu dan Kota Malang di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 diperbolehkan, asalkan bisa menunjukkan dokumen Rapid Test Antibodi atau Antigen dengan hasil non reaktif atau negatif Covid-19. Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020.

Berikut ini SE Wali Kota Malang itu.

Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang, diwajibkan membawa surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil Non reaktif atau hasil negatif.

Berdasarkan Surat Edaran di atas, wisatawan maupun pendatang wajib menunjukkan hasil rapid test yang diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in atau memasuki area tempat wisata.

Peraturan wajib menyertakan hasil rapid test bagi wisatawan maupun pendatang ke Kota Malang di atas berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

SE Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 dapat diunduh di sini.

Hal yang sama ditetapkan oleh Wali Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor: 003/3803/422.011/2020.

Berikut ini kutipannya.

Bagi yang melakukan perjalanan dan masuk Kota Batu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

Bagi warga yang melakukan perjalanan ke luar Kota Batu lebih dari 2 hari, wajib menujukkan hasil PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibodi saat kembali.

Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor: 003/3803/422.011/2020 dapat diunduh di sini.

Keputusan tersebut berbeda dengan wacana Pemkot Malang yang mewajibkan rapid test antigen bagi wisatawan maupun pendatang yang menginap dan tempat wisata Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Namun setelah Surat Edaran resmi diterbitkan, Muhammad Nur Widianto Humas Pemkot Malang menegaskan bahwa pengunjung masih diperbolehkan membawa surat keterangan rapid test antibodi.

“Jadi kalau kemarin kita infokan Rapid Test Antigen, ini masih dimungkinkan bagi yang membawa surat keterangan itu (Rapid Test Antibodi) non reaktif, diperkenankan,” kata Widianto kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/12/2020) sore.

Dia juga menjelaskan, aturan SE Wali Kota Malang yang berlaku selama 16 hari berturut-turut atau lebih lama dari SE Wali Kota Batu yang hanya 6 hari secara terpisah, dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang masih tinggi.

“Karena angka (kasus Covid-19) di Kota Malang ini relatif tinggi. Kita masuk zona merah kembali. Penambahan kasus di atas 90 per hari. Kapan hari malah di atas 100 (kasus). Makanya ada fase begitu panjang untuk meminimalisir (penyebaran),” kata Widianto.

Mengenai pemeriksaan di luar bisnis penginapan maupun tempat wisata, dia tegaskan pemeriksaan akan dilakukan di batas kota secara acak. Jika pengendara tidak bawa surat keterangan rapid test, mereka akan diminta dites rapid oleh petugas kesehatan di lokasi.

Tidak hanya di batas Kota Malang, pemeriksaan secara acak itu akan diterapkan di seluruh wilayah Malang Raya, baik Kota Malang, Kabupaten Malang maupun Kota Batu.

“Sifatnya sampling, kalau rigit kan setiap hari ada pemeriksaan. Tapi ini sampling terutama nopol luar kota,” kata Widianto.

“Nah kalau pulang ke rumah saudara bagaimana? disitu nanti disediakan dari kami, khususnya Kota Malang dari jajaran dinkes, ada petugas rapid test antibodi, pemeriksaan di tempat,” lanjutnya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh masyarakat yang akan berlibur ke Kota Malang dan sekitarnya, untuk menyiapkan syarat-syarat perjalanan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Imbauannya patuhi protokol kesehatan disiplin 3M, menjaga imun, antisipasi-antisipasi persyaratan yang ditentukan masing-masing daerah,” imbuhnya.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs