Sabtu, 23 November 2024

Jalan Raya Gubeng Sisi Barat Kembali Retak Karena Galian Barang Bukti

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Lokasi galian untuk pencarian barang bukti di bekas basement PT NKE seluas 5x5 meter yang menyebabkan sisi barat Jalan Raya Gubeng kembali retak. Foto: Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng

Jalan Raya Gubeng sisi barat yang telah diaspal dan belum dilewati kendaraan mengalami retak sejak Senin (14/1/2019) lalu. Retakan ini diduga akibat adanya galian di area bekas proyek basement yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. untuk keperluan pencarian barang bukti.

Retakan tanah di sekitar galian sudah mulai tampak sejak pekan lalu. Senin kemarin, Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng memantau terjadi keretakan di aspal jalan. Informasi yang didapat suarasurabaya.net, retakan itu menyerupai lubang baru.

Di lapangan, Jumat (18/1/2019), terpantau retakan atau amblesan jalan itu sudah ditambal dengan aspal baru. Namun, beberapa pekerja proyek di lokasi mengaku tidak tahu soal ini ketika ditanya kapan terakhir kali ada pengerjaan pengaspalan?


Lokasi galian untuk pencarian barang bukti di bekas basement PT NKE seluas 5×5 meter yang menyebabkan sisi barat Jalan Raya Gubeng kembali retak. Foto: Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng

Wahyu P Kuswanda Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya mengatakan, keretakan Jalan Raya Gubeng ini memang terpantau oleh Tim Mitigasi sejak pekan lalu.

“Senin, kami memantau, jalan raya sisi barat retak membentuk garis-garis memanjang yang memungkinkan air bisa masuk dan melembekkan kembali tanah. Bagus, kalau sudah diaspal. Sehingga air tidak bisa masuk,” ujarnya ketika dihubungi hari ini.

Namun, pengaspalan ini tidak begitu saja menghilangkan potensi terjadinya retakan baru. Penyebab keretakan jalan (atau amblesan) itu, kata Wahyu, karena adanya galian seluas 5×5 meter di lokasi di sebelah paling timur bekas galian basement PT NKE, berdekatan dengan jalan, untuk keperluan pencarian barang bukti.

“Kami sebenarnya sudah memprediksi ini sejak minggu lalu. Komite Keselamatan Kontruksi juga sudah bersurat ke PT NKE agar sesegera mungkin galian barang bukti itu ditimbun kembali,” katanya.

Surat yang dimaksud adalah surat Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Bk.0303-Dk/17 tertanggal 11 Januari 2019, yang telah dilayangkan kepada PT NKE.

Di surat itu, Komte Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR merekomendasikan agar PT NKE Tbk. sesegera mungkin menimbun kembali galian untuk pencarian barang bukti, dalam rangka penyidikan amblesnya Jalan Raya Gubeng, itu sesuai kaidah teknis.

Penggalian tanah untuk pencarian barang bukti, sebagaimana disebutkan di dalam surat tersebut, bisa dilakukan kembali jika sudah tercapai kestabilan badan Jalan Raya Gubeng.

Tim Mitigasi Kelongsoran, kata Wahyu, telah mengupayakan agar PT NKE segera menutup galian 5×5 meter itu. Masalahnya, adanya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami sangat menghormati proses hukum ini. Tapi secara teknis, ini membahayakan. Karena itu kami mengupayakan, mendorong Menteri PUPR agar bersurat ke pihak terkait (kepolisian) untuk mendahulukan kestabilan jalan,” ujarnya.

Tidak hanya menyebabkan kestabilan badan jalan tereduksi. Galian barang bukti seluas 5×5 meter itu secara teknis juga menghambat rekonstruksi saluran drainase kota dan trotoar sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs