Sabtu, 23 November 2024

Ada Syarat Rapid Test Antigen, 25 Persen Tamu Hotel Batalkan Pesanan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Penerapan protokol kesehatan di hotel selama masa pandemi Covid-19. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Dwi Cahyono Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim mengatakan, sekitar 25 persen calon tamu hotel di Jawa Timur batalkan pesanan setelah ada aturan syarat rapid test antigen dari Pemprov Jatim.

“Ya, itu risiko. Sekarang ini sekitar 25 persen (tamu hotel melakukan,red) pembatalan. Ya wis, itu resiko bisnis. Memang untuk bisa mengurangi penularan Covid-19, supaya merahnya segera berlalu,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Dwi menegaskan, semua anggota PHRI Jawa Timur, baik hotel maupun restoran, mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Baru kemarin Khofifah Gubernur Jawa Timur menyampaikan keputusan ini.

“PHRI ini, apapun yang dikeluarkan pemerintah, ya, kami tindaklanjuti ke semua anggota. Prinsipnya kami akan selalu melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya dihubungi via telepon.

Sebenarnya, kata Dwi, ketika kondisi penularan Covid-19 di Jatim membaik sampai beberapa pekan lalu dan sektor pariwisata di Jatim mulai bergerak kembali, pihak hotel menggencarkan paket liburan akhir tahun.

Sejumlah pengelola hotel di Jawa Timur, untuk meramaikan paket wisata akhir tahun, menurunkan tarif atau menawarkan diskon. Hotel bintang 3 misalnya, kata Dwi, harga yang ditawarkan bisa antara Rp400-500 ribu.

“Akhirnya tamu, kan, harus membatalkan semua. Misalnya satu orang bawa empat keluarga harus tambah berapa untuk biaya antigen? Sekitar sejuta sekian, kan? Itu juga jadi pertimbangan pembatalan,” ujarnya.

Sebenarnya, PHRI sendiri sudah mengimbau anggotanya, dan mereka sudah bersepakat, pada prinsipnya paket wisata akhir tahun itu masih perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Sejak Bu Gubernur bilang itu, kemarin kami sudah sosialisasikan ke anggota. Hotel maupun restoran. Acara pergantian tahun yang ada kerumunan juga tidak diperkenankan. Sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Hanya saja, Dwi sedikit menyayangkan keputusan Pemprov Jatim yang Gubernur baru menyampaikan itu pada waktu yang sangat berdekatan dengan momen Libur Natal dan Tahun Baru.

“Imbauan itu harusnya jauh-jauh hari. Harusnya awal Desember sudah ada. Tapi ya mau bagaimana lagi? Kami akan tetap patuh. Acara seperti pesta kembang api dan sejenisnya kami minta ditiadakan,” katanya.

Sekadar diketahui, Pemprov Jatim, sebagaimana disampaikan Khofifah, mengeluarkan aturan persyaratan rapid tes antigen bagi tamu hotel dan pengunjung tempat wisata di Jatim pada masa Libur Natal dan Tahun Baru ini.

Selain itu, Pemprov juga mengeluarkan imbauan agar pihak pengelola hotel dan tempat wisata membatasi kuota tamu dan pengunjung selama liburan ini sesuai dengan zona risiko penularan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Untuk hotel dan tempat wisata di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, Khofifah Gubernu Jatim meminta, pengelola membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Untuk zona oranye 50 persen dari kapasitas.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs