Sabtu, 23 November 2024

KPK Sita Rp16 Miliar dan Lima Mobil Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
edhy-prabowo-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan memakai rompi tahanan KPK karena terindikasi menerima suap dari proses ekspor benur, Kamis (26/11/2020), di Kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita Rp16 miliar, lima unit mobil, dan sembilan sepeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

“Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan,” ungkap Setyo Budiyanto Plh Deputi Penindakan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyita Rp14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy dan kawan-kawan.

“Sementara untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tutup kemungkinan akan bertambah,” kata Setyo seperti dilansir Antara.

Selain uang, ia juga mengatakan ada lima unit mobil dan sembilan sepeda yang juga telah disita KPK.

“Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas,” ucap dia.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs