Jumat, 22 November 2024

Perwali Surabaya Terkait Prokes Disempurnakan, Denda Diperbesar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Pemkot Surabaya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait upaya pencegahan Covid-19 di Surabaya. Hal itu disampaikan M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Surabaya, saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (21/12/2020).

Fikser menyebutkan, Perwali itu memuat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang semakin ketat dari sebelumnya. Di mana, besaran denda akan ditambah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Ini sebenarnya proses sudah selesai di bagian hukum dan Satgas minta dipercepat. Denda itu bukan untuk apa-apa, tapi untuk memberikan efek jera. Jadi Perwali itu isinya menyempurnakan 3M protokol kesehatan, yang diperbesar adalahnya dendanya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi dari sosialisasi Covid-19 selama ini, kata dia, sebagian besar masyarakat takut dikenakan denda dengan jumlah yang besar. Dengan begitu, penerapan besaran denda ini dibahas untuk memberikan efek jera.

Fikser menambahkan, denda ini bisa dikenakan untuk perorangan, pemilik usaha, atapun pelaksana kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Pihaknya berharap, Perwali nantinya bisa menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasus Covid-19 kembali meningkat signifikan.

“Kalau hanya diingatkan, diimbau, itu mereka kembali lagi. Maka dengan denda ini penekanannya. Kisaran dendanya sampai ratusan ribu. Saya belum tahu nilai pastinya. Tetapi penekanannya denda yang diperkuat. Jadi Pemkot akan memperkuat denda,” kata dia.

Selain penguatan pada denda, lanjut dia, Swab Hunter akan kembali digencarkan. Kemudian, menerbitkan surat edaran agar masyarakat yang ke luar kota saat kembali ke Surabaya, untuk melakukan swab gratis di Labkesda.

Sedangkan untuk warga KTP luar Surabaya, cukup membayar Rp 120ribu.

“Bu Risma meminta tolong untuk libur Natal dan Tahun Baru ini agar masyarakat tidak kemana-mana dulu, tidak liburan. Kalau memang ada kepentingan mendesak, misalnya itu berkaitan dengan pekerjaan dan harus ke luar kota, diminta untuk melakukan swab,” kata dia.

Berdasarkan hasil tracing, kata Fikser, 75 persen banyak ditemukan kasus Covid-19 pada warga yang tinggal di perumahan menengah atas dan mereka memang sering bepergian ke luar kota. Untuk itu, pihaknya akan memasifkan sosialisasi protokol kesehatan melalui surat edaran.

“Ini akan kembali kita gencarkan melalui surat edaran itu, meminta bantuan kepada RT, RW, dan warga. Jadi bagi mereka yang ke laur kota, kembali harus melakukan swab. Sama seperti di awal-awal. Kemudian Swab Hunter diaktifkan kembali dan denda melalui Perwali yang akan lebih ketat nanti,” kata dia. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs