Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan rencana pemberian visa (calling visa) kepada Warga Negara Israel.
Menurut Jazuli, rencana pemberian visa itu bertentangan dengan konstitusi dan sikap antipenjajahan.
“Rencana itu bukan cuma mencederai semangat antipenjajahan dan dukungan atas kemerdekaan Palestina, lebih dari itu juga bertentangan dengan konstitusi kita,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).
Sejak zaman Presiden Sukarno sampai Joko Widodo, lanjut Jazuli, politik luar negeri Indonesia jelas dan tegas berpihak pada rakyat dan negara Palestina. Indonesia juga melawan segala bentuk penjajahan Israel atas Palestina.
“Fraksi PKS mengapresiasi sikap tegas Pemerintah yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan Israel at all cost. Oleh karena itu, tidak boleh ada kebijakan kontradiktif dan melemahkan dengan rencana pemberian calling visa kepada Warga Negara Israel,” tegasnya.
Wakil Presiden Forum Parlemen Muslim Dunia itu menambahkan, Indonesia punya pengalaman pahit sebagai negara yang merdeka dari penjajahan.
Pengalaman sejarah itu membulatkan sikap dan independensi Indonesia yang antipenjajahan. Hal itu secara tegas dituliskan dalam konstitusi UUD NRI 1945.
Dengan alasan yang sama, Bung Karno menginisiasi Konferensi Asia Afrika (KAA) serta Gerakan Non-Blok (GNB).
“Indonesia tidak perlu latah ikut-ikutan sebagian negara-negara di Timur Tengah yang sedang gandrung melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Indonesia negara berdaulat yang punya prinsip dan kehormatan sebagaimana digariskan oleh konstitusi,” timpalnya.
Di samping itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI mengingatkan, mewujudkan kemerdekaan Palestina adalah utang sejarah bangsa Indonesia.
Dia bilang, Palestina adalah satu-satunya negara peserta KAA yang belum merdeka sampai hari ini.
“Palestina adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Maka, kita harus terus berjuang untuk mewujudkan kemerdekaanya secara penuh dari penjajahan Israel. Ini adalah amanat UUD NRI 1945 untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(rid/dfn)