Sabtu, 23 November 2024

Tanggapan Pakar Hukum Soal Gugatan MA-Mujiaman ke MK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Machfud Arifin Calon Wali Kota Surabaya di Posko Pemenangan MA-Mujiaman Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Beberapa waktu yang lalu, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Paslon Nomor Urut 2 menyampaikan timnya akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya. Menurut Machfud, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya.

Dr. Hufron Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya menilai, pihak MA-Mujiaman harus bisa membuktikan bahwa pelanggaran TSM tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara. Karena selisih perolehan suara antara Eri-Armuji dengan MA-Mujiaman melebihi selisih angka yang dijadikan syarat mengajukan gugatan seperti apa yang tertuang di UU Nomor 8 Tahun 2015.

“Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:… d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota”.

Seperti yang diketahui, hasil rekapitulasi suara untuk paslon Eri-Armuji adalah 597.540 suara atau 56,94%, sedangkan paslon Machfud-Mujiaman sebanyak 451.794 suara atau 43,06%. Selisih perolehan keduanya sebanyak 13,88%. Padahal, aturan yang tertulis dalam UU No.8 Tahun 2015 pasal 158 menyebut, selisih suara untuk Kota/Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa maksimal 0,5%.

Sehingga menurut Hufton, dengan selisih yang hingga 13.88% persen tersebut, tim paslon nomor urut 2 tersebut harus bisa membuktikan bahwa terjadi pelanggaran TSM yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Meski begitu, Hufron menekankan mengajukan ketidaksetujuan perolehan suara adalah hak.

“Tapi menurut saya, keadilan tidak soal angka. Kalau memang ada pelanggaran dan menyalahi subtansi, angka sekecil apapun harus dibuktikan,” kata Hufron kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tim Machfud-Mujiaman harus diterima dan melalui proses pemeriksaan yang adil. Di satu sisi, MK harus memberikan ruang terhadap gugatan pelanggaran. Disisi yang lain, gugatan pelanggaran juga harus bisa dibuktikan.

“Kalau dikabulkan atau tidak dikabulkan kan tergantung pembuktiannya. Ada ngga pelanggaran yang konstitusionalitas pemilu itu harus diuji di Mahkamah Konstitusi, jadi MK bukan mahkamah kalkulator. Yang menghitung angkanya itu wilayah KPU. MK harusnya menekankan apakah pilkada sudah luberjurdil, integritas dan bermartabat,” kata Hufron.

Meski jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada Surabaya menurun akibat pandemi Covid-19, namun menurutnya secara umum penyelanggaraan pilkada di Jawa Timur khususnya di Surabaya berjalan dengan lancar. Hal ini ia apresiasi sebagai kerjasama yang baik antara pemerintah maupun masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Pilkada di Jatim terhitung sukses dalam pemenuhan hak konstitusi dan hak kesehatan. Secara umum tidak ada riak-riak yang menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs