Sejumlah wilayah di Indonesia melakukan pengetatan terhadap orang yang akan melakukan mobilisasi baik masuk atau keluar menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Bila sebelumnya cukup dengan menunjukkan hasil rapid test, kini diperketat dengan menggunakan rapid test antigen bahkan swab PCR.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020), dilansir Antara.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Kota Bandung
Sementara di Bandung, Pemkot Bandung saat ini sedang mengkaji pemberlakuan rapid test antigen sebagai syarat masyarakat memasuki wilayah Kota Bandung.
Oded M Danial Wali Kota Bandung mengatakan pihaknya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung untuk membawa bahasan tersebut ke rapat koordinasi selanjutnya, karena diperlukan kajian mendalam tentang wacana kebijakan tersebut.
“Saya minta untuk evaluasi untuk rapat besok, apakah nanti dipandang perlu berikan kebijakan rapid test (tes cepat antigen) atau tidak,” kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020) mengutip Antara.
Meski begitu, Oded menyebut wacana itu bakal diputuskan dalam waktu dekat. Terlebih lagi kasus Covid-19 di Kota Bandung tengah mengalami lonjakan.
Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan sidak terhadap identitas kesehatan wisatawan guna memastikan bahwa mereka yang datang ke daerah itu pada libur akhir tahun mematuhi protokol kesehatan, termasuk membawa hasil rapid atau tes swab.
“Kami akan melakukan semacam sampling, misalnya saat ada kerumunan. Jangan kaget kalau nanti ada petugas yang datang dan menanyakan berasal dari daerah mana serta meminta menunjukkan identitas kesehatan,” kata Haryadi Suyuti Wali Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Identitas kesehatan yang dimaksud adalah hasil nonreaktif untuk rapid test atau hasil negatif dari uji usap.
“Wisatawan harus mampu memastikan kondisi kesehatannya saat berkunjung ke Yogyakarta. Caranya, tentu saja membawa hasil rapid test atau uji swab,” katanya.
Bali
Sedangkan untuk wisatawan yang akan menuju Bali menggunakan transportasi udara, wajib menyertakan hasil tes swab PCR negatif terhitung mulai Sabtu, 19 Desember 2020. Wisatawan yang menggunakan jalur darat cukup dengan hasil tes rapid antigen. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali yang hingga saat ini masih tinggi.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Sementara itu Taufan Humas Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (17/12/2020) mengatakan, hasil swab PCR berlaku paling lama H-7 sejak pemeriksaan. Aturan ini mengalami perubahan dari isi surat edaran sebelumnya yang menyebut masa berlaku PCR Swab paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Swab PCR hanya diwajibkan bagi penumpang di atas 12 tahun, sedangkan 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan tes swab PCR.
Sedangkan bagi calon penumpang yang tidak ada layanan kesehatan swab PCR di daerah asal, pihak Bandara Ngurah Rai akan menyediakan Rapid Test Antigen di bagian kedatangan. Taufan menyebut, biaya yang dikenakan tidak lebih dari Rp250 ribu. (ant/dfn/ipg)