Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Paslon Nomor Urut 2 menyiapkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya yang ditetapkan KPU Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Melalui konferensi pers di Posko Pemenangan di Jl Basuki Rahmat, Machfud mengatakan kalau perjuangan belum selesai. Menurutnya, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya. Sehingga bagi dia, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Tapi, dia ingin perjuangan ke MK sebagai legacy atau warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya.
“Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud Arifin-Mujiaman ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya. Karena ada persoalan kecurangan Terstuktur, Sistematis dan Massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja,” kata Machfud Arifin.
Machfud mengatakan, MK sekarang ini semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate,” katanya.
Di awal sambutan, Machfud juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kota Surabaya Kepada Machfud Arifin dan Mujiaman dalam Pilkada 2020.
Dalam pengajuan sengketa gugatan ke MK, MA-Mujiaman menunjuk tim hukum yang terdiri enam orang advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020.
Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. (bid/tin)