Setelah dibuka oleh Ketua KPU Surabaya, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Surabaya 2020 diskorsing 15 menit. Hal itu dikarenakan Bawaslu Kota Surabaya belum menerima salinan surat hasil assessment dari Satgas Covid-19 Surabaya.
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya bilang, rekomendasi Satgas Covid-19 penting karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi. Maka segala kegiatan harus mendapat assessment dari Satgas Covid-19.
Agil bilang, dari pernyataan KPU Surabaya, assessment sudah dilakukan tapi Bawaslu meminta dokumen salinan dari hasil assessment Satgas Covid-19.
“Sepertinya assessment sudah dilakukan. Cuma kita meminta menghadirkan dokumennya dari Satgas Covid-19. Karena kan ada dokumennya. Kita minta salinannya aja. Belum terima, kalau sudah terima monggo dilanjut,” ujarnya Agil di Hotel Singgasana, Rabu (15/12/2020).
Sementara Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya bilang, sesuai PKPU 5 tahun 2020 bahwa rekapitulasi suara tingkat kota bisa dilaksanakan pada 13-17 Desember. Tapi, pihaknya mengambil waktu diantara itu sehingga dilaksanakan tanggal 15 sampai 16 Desember.
“Kita tahu semua bahwa kita sudah mencoba memulai lalu ada beberapa hal prinsip yang memang disampaikan para pihak, baik saksi maupun Bawaslu akhirnya kita skors dulu untuk memenuhi prinsip-prinsip protokol kesehatan dengan memberikan hasil assessment dari Satgas Covid-19 Surabaya,” katanya.
Sekadar diketahui, sesuai jadwal KPU Surabaya mentargetkan sebanyak 16 kecamatan dapat selesai hari ini. Selain itu kata dia, pelaksanaan rekapitulasi untuk 16 Kecamatan dibagi menjadi 4 sesi secara bergantian.
Enam belas kecamatan yang akan melakukan proses rekapitulasi pada hari pertama adalah Tambak Sari, Wiyung, Jambangan, Gayungan, Genteng, Simokerto, Asemrowo, Pakal, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Semampir, Lakarsantri, dan Sukolilo. (bid/iss/lim)