Jumat, 22 November 2024

KPK Konfirmasi Dua Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
edhy-prabowo-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan memakai rompi tahanan KPK karena terindikasi menerima suap dari proses ekspor benur, Kamis (26/11/2020), di Kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo (EP) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif soal aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua sespri masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri telah diperiksa KPK pada Jumat (11/12/2020) sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin (14/12/2020).

Selain itu, KPK pada Jumat (11/12/2020) juga memeriksa Andreau Pribadi Misata (APM) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

“Saksi AMP diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster,” kata Ali.

Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Andreau Pribadi Misata (APM)Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) dan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Suharjito (SJT) Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs