Pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 tercatat berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang baik di sebagian besar tempat pemungutan suara (TPS).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi pemerhati pemilihan umum melakukan pemantauan saat hari pemungutan suara dan melibatkan 127 responden di berbagai kota di Indonesia.
“Terkait dengan protokol kesehatan, dalam pemantauan kami, secara umum hasil pemantauan koalisi menunjukkan aspek penerapan protokol kesehatan memang baik meski belum terjadi di seluruh TPS yang dipantau,” ujar Ihsan Maulana peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) dalam diskusi daring, dilansir Antara, Minggu (13/12/2020).
Untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan saat hari pemungutan suara, di antaranya responden ditanya mengenai kondisi TPS, hasilnya sebesar 63,8 persen menyatakan TPS terbuka dengan sirkulasi udara yang baik dan 36,2 persen TPS tertutup.
Selanjutnya sebanyak 94,5 persen responden menyatakan TPS sesuai standar protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak dan 5,5 persen menyatakan TPS belum sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Menurut Ihsan, hal tersebut perlu menjadi pelajaran untuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS serta daerah yang terdapat TPS belum melakukan pemungutan suara seperti di Boven Digoel.
Untuk kepatuhan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sebanyak 96,9 persen menyatakan pengawas sudah mematuhi protokol kesehatan, saksi dari pasangan calon sebanyak 93,7 persen sudah mematuhi protokol kesehatan dan pemilih 93,7 persen mematuhi protokol kesehatan.
Koalisi mencatat, pemilih lengah saat menunggu giliran untuk mencoblos dengan membuka masker, padahal protokol kesehatan harus diterapkan sejak awal hingga akhir pemungutan suara.
Sementara untuk TPS yang yang menimbulkan kerumunan karena pemilih harus mengantre tercatat sebanyak 18,1 persen, kemudian tidak menimbulkan antrean sebanyak 81,9 persen. (ant/ang)