Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menargetkan 30 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia masuk platform digital tahun depan.
“Pada 2021, diharapkan 30 juta UMKM, dari total 60 juta unit UMKM masuk ekosistem digital,” kata Luhut Binsar Pandjaitan Menko Maritim dan Investasi, dalam acara webinar yang diadakan salah satu marketplace yang dilansir Antara, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Luhut, baru sekitar 11 hingga 12 juta UMKM yang berjualan di platform digital saat ini, sehingga masih banyak yang perlu didorong untuk masuk berjualan online di platform digital.
“UMKM ini menjadi tulang punggung ekonomi kita,” kata Luhut.
Dalam acara yang sama, Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui video singkat menyatakan 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, mereka berkontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Dari UMKM yang ada, baru 16 persen yang masuk ekonomi digital.
“UMKM resiliensi tinggi dan berpotensi jadi akselerator pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten.
Untuk mendukung UMKM di tengah pandemi virus corona, pemerintah setidaknya memiliki dua program, yang pertama melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berpihak kepada UMKM.
Menurut Luhut, melalui UU Cipta Kerja, UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan, mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, akses ke pemasaran dan mendapatkan alokasi dana khusus.
Program kedua berupa Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mendorong masyarakat untuk menggunakan produk-produk lokal.
Data Kemenko Maritim dan Investasi menyebutkan saat ini terdapat sekitar 3,2 juta UMKM yang ikut bergabung ke Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sejak diluncurkan pada pertengahan tahun ini.
Masing-masing kementerian dan lembaga juga memiliki program untuk mendukung UMKM selama pandemi Covid-19, Kementerian Koperasi dan UKM antara lain memberikan stimulus dana hibah berupa bantuan langsung tunai (BLT) produktif sebesar Rp2.400.000 untuk setiap pelaku usaha.(ant/dfn)