Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan langsung menerbitkan surat penangkapan begitu Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) datang ke Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Yusri menyikapi kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk siap diperiksa penyidik.
Menurut Yusri, Rizieq akan diperiksa terlebih dulu sebagai tersangka, baru akan diterbitkan surat penangkapan.
“Silakan yang bersangkutan datang. Tidak perlu bawa massa, cukup pengacara saja. Nanti penyidik akan memeriksa dan setelah itu akan diterbitkan surat penangkapan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kata dia, penyidik menerbitkan surat penangkapan karena Rizieq sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, Rizieq Shihab sitetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan. Kerumunan itu pada saat acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Jakarta.(faz/iss/ipg)