Selasa, 26 November 2024

Genjot Sosialisasi Rupiah, Misbakhun Ajak BI Blusukan ke Sekolah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI saat hadir sebagai pembicara seminar nasional bertema "Uang Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan NKRI" di SMK Nurul Ibrahimi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Foto: Faiz suarasurabaya.net.

Sosialisasi tentang rupiah harus digencarkan. Sebab, masih banyak kalangan yang memahami rupiah hanya sebagai alat tukar.

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI menyampaikan hal itu saat hadir sebagai pembicara seminar nasional bertema “Uang Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan NKRI” di SMK Nurul Ibrahimi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, penggunaan rupiah merupakan bagian dari penguatan atas kedaulatan NKRI.

“Rupiah itu adalah simbol kedaulatan negara kita. Karena berbicara soal simbol kedaulatan negara, kita tidak hanya memiliki teritorial, wilayah, bendera Merah Putih, tetapi ada juga simbol lain yang luar biasa yang sehari-hari ada di kantong kita,” ujar Misbakhun di hadapan ratusan pelajar.‎

Selain Misbakhun, pembicara lain dalam seminar itu adalah Azka Subhan Amirruridho selaku kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang. Melalui seminar itu pula legislator Golkar tersebut mengajak para pelajar makin mencintai rupiah.

“Di dalamnya ada simbol kedaulatan ekonomi kita. Karena itu dengan mencintai rupiah akan timbul rasa kecintaan terhadap negeri ini,”kata Misbakhun.

Dia menambahkan, sudah menjadi tugasnya sebagai wakil rakyat untuk memastikan program-program pemerintah menjangkau seluruh wilayah, termasuk perdesaan. Karena itu Misbakhun mengajak BI sebagai mitra kerja Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan untuk melakukan sosialisasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

“Ini adalah salah satu janji saya sebagai anggota DPR RI Komisi XI agar program-program pemerintah bisa sampai ke masyarakat secara langsung,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan itu.

Misbakhun menjelaskan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang itu mengatur soal rupiah secara rinci, termasuk pengamanannya.

“Negara ini mencetak uang mahal, karena itu uang ini sebagai alat transaksi yang memiliki alat pengamanan yang rumit. Kalau kita yang paling dekat adalah 3D (dilihat, diraba, diterawang, red),” paparnya.

Selain itu, Misbakhun juga menepis hoaks soal gambar palu arit atau simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di rupiah kertas. Padahal, simbol yang dipersoalkan itu adalah lambang BI.

“Masyarakat harus mengerti dan memahami karena sekarang zamannya hoaks. Hal ini bertujuan membuat masyarakat resah agar masyarakat tidak percaya kepada pemerintah atau institusi resmi negara,” jelasnya. (faz/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs