Jumat, 22 November 2024

PSU di TPS 46 Kedurus Karena KPPS Menandai Surat Suara

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Surat suara yang sudah diberi nomor urut. Foto: Istimewa

Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Sebab, dalam pemungutan suara kemarin, KPPS di TPS 46 dinilai tidak mencerminkan kerahasiaan dan kejujuran.

Usman Usman Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Surabaya mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46 karena memberikan tanda nomor urut pada surat suara. Nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih.

“Tindakan itu mengarah pada dugaan identifikasi yang dipilih oleh pemilih. Berarti mencerminkan tidak rahasia lagi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (10/12/2020).

Usman memastikan, proses pendalam menyangkut kode etik KPPS tetap berjalan sambil meminta KPU segera menyiapkan pemungutan suara ulang.

“Akan kami proses menyangkut pelanggaran kode etik. Mekanisme PSU jalan, pendalaman kode etik juga tetap jalan,” katanya.

Menurut Usman, KPPS di TPS 46 tersebut kalau terindikasi melanggar kode etik maka pihaknya merekomendasikan untuk diganti. “Bila perlu diganti,” katanya.

Sementara itu Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan mengakui kalau ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 46 Kedurus.

Namun, dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPPS di TPS tersebut tidak ada maksud tertentu saat menandai surat suara dengan nomor urut sesuai kehadiran pemilih. Hal itu untuk memudahkan dan mempercepat saat penghitungan surat suara yang dipakai atau cadangan.

“Tapi kami tetap melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Hari Minggu 13 Desember akan kami gelar pemungutan suara ulang,” ujarnya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs