Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, punya tolok ukur yang berbeda dengan pilkada sebelum-sebelumnya.

Karena, pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung serentak hari ini, Rabu (9/12/2020), dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 mengatakan, Pilkada kali ini bisa disebut berhasil kalau semua pihak disiplin protokol kesehatan, sehingga tidak ada kalster baru penularan Covid-19.

Menurutnya, itu menjadi tanggung jawab utama penyelenggara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh pasangan calon kepala daerah.

Untuk memastikan Pilkada 2020 berjalan lancar dan aman, KPU, kata Wiku sudah mengeluarkan berbagai peraturan terkait protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

KPU menetapkan 12 perlengkapan yang wajib tersedia di tempat pemungutan suara (TPS) terkait protokol kesehatan.

Perlengkapan wajib itu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, dan tempat sampah.

Kemudian, faceshield, alat pengukur suhu tubuh, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat, dan ruang khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius.

Dokter Wiku menegaskan, aturan itu bukan sekadar imbauan, tapi wajib dilaksanakan. Dia bilang, pihak penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas kelancaran dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Pilkada serentak tahun ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggung jawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Covid-19 mengimbau supaya semua orang yang bertugas di tempat pemungutan suara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kemudian, petugas pilkada juga wajib mengingatkan para pemilik suara untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Kalau masyarakat yang datang ke TPS tidak menerapkan protokol kesehatan, Wiku menyebut panitia pemungutan suara berhak menegur, bahkan bisa menolaknya menggunakan hak pilih.

Selain itu, Dokter Wiku menegaskan, Tim Satgas Covid-19 Daerah wajib mengawasi proses pilkada. Tim itu harus segera menegur orang-orang yang berkerumun.

Kalau kerumunan orang itu tidak mau menerima teguran, Satgas Covid-19 Daerah berhak untuk membubarkan.

Seperti diketahui, tahun ini ada 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada.

Sebanyak 715 pasangan calon berkompetisi di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs