Jumat, 22 November 2024

Boleh Bawa Gawai ke TPS, Tapi Dilarang Mengoperasikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Pilkada. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menegaskan, pemilik hak suara boleh bawa gawai (telepon pintar) ke TPS. Tapi dia tegaskan, mereka dilarang mengoperasikan gawai saat di TPS.

“Karena sebenarnya substansinya itu pemilih tidak boleh memotret hasil pilihannya. Karena hasil pilihannya itu sifatnya rahasia. Itu enggak boleh,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (8/12/2020).

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di Grahadi hari ini juga menyampaikan hal senada. Prinsipnya, yang dilarang adalah memotret atau mendokumentasikan hasil coblosan pemilih saat di TPS.

Anam pun menjelaskan, kalau ada TPS tertentu yang mengeluarkan imbauan agar pemilik hak suara Pilkada Serentak 2020 tidak membawa gawai atau menaruh gawainya sebelum masuk ke TPS, itu hanya bentuk preventif semata.

“Jadi substansinya itu tadi. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil coblosannya. Karena ini menyangkut dua hal, pertama mengganggu kerahasiaan,” ujarnya kepada wartawan.

Adapun kemungkinan kedua pemilih yang memotret coblosannya, menurut Anam, bisa dikaitkan dengan proses politik uang. Pemilih tertentu itu memotret hasil pilihannya sebagai bukti kepada pemberi uang.

“Jangan-jangan ini digunakan sebagai cara untuk proses money politics. Jadi dikasih imbalan, tapi dengan syaraat dia membuktikan bahwa sudah nyoblos si A, si B, si C di TPS dengan foto, misalnya. Jadi pendokumentasi tidak boleh,” kata Anam menegaskan.(den/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs