Sabtu, 23 November 2024

KPU Tidak Bisa Wajibkan Saksi Jalani Rapid Test

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Kalau ratusan ribu petugas pemungutan suara sudah menjalani rapid test yang diselenggarakan masing-masing KPU kabupaten/kota penyelenggara, ini tidak berlaku untuk saksi.

Choirul Anam Ketua KPU Jatim mengakui, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa mewajibkan saksi dari masing-masing pasangan calon agar menjalani rapid test sebelum ke TPS.

“Jadi di regulasi, baik di PKPU maupun di undang-undang, tidak diatur terkait saksi untuk wajib rapid test. Kami pun tidak bisa mewajibkan mereka harus rapid test,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).

KPU, kata Anam, hanya bisa melakuan imbauan. Terutama kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Serentak di 19 kabupaten/kota di Jatim untuk memastikan saksinya sehat.

“Kami sudah minta KPU kabupaten/kota pelaksana pilkada untuk mengimbau kawan paslon agar saksi yang ditugaskan dalam kondisi sehat dan sudah rapid test non reaktif,” katanya.

Anam juga mengatakan, KPU tidak bisa menolak saksi yang belum melakukan rapid test masuk ke TPS. Sesuai dengan regulasi, KPU dilarang menolak kehadiran saksi di TPS.

“Tidak boleh kami melarang masuk saksi. Itu enggak bisa. Yang kami lakukan, tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Anam setelah Rakor dengan Gubernur.

Penerapan protokol kesehatan terhadap saksi sama halnya dengan pemilik hak suara. Sebelum mereka masuk ke TPS petugas TPS mewajibkan mereka mencuci tangan, dan cek suhu tubuh.

Selain itu Petugas KPPS dan Petugas Ketertiban di masing-masing hanya boleh meminta dan mewajibkan para saksi ini untuk memakai APD, minimal memakai masker.

“Itu tetap standarnya seperti itu. Kalau kami mewajibkan harus rapid, tentu kami tidak boleh dan tidak berhak karena memang di regulasi tidak diatur,” kata Anam.(den/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs